Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu & 19,5 Kg Ganja

    Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu & 19,5 Kg Ganja

    BANDUNG - Upaya keras Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Polda Jabar berhasil membongkar sebuah jaringan peredaran narkotika berskala besar yang merentang dari rute internasional hingga pasokan lokal. Pengungkapan ini, yang dirilis pada Kamis (16/10/2025) di Markas Polda Jabar, berhasil menyita barang bukti yang sangat mencengangkan: lebih dari 17, 6 kilogram sabu berkualitas tinggi dan sekitar 19, 5 kilogram ganja.

    Operasi besar ini tidak hanya menunjukkan keseriusan Polda Jabar dalam memberantas narkoba, tetapi juga merupakan wujud nyata dukungan terhadap program Astacita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya jelas: memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Kasus ini pun tak luput dari kategori 'extraordinary crime' lantaran dampaknya yang sangat merusak sendi-sendi bangsa.

    Serangkaian penyelidikan mendalam dan penangkapan terencana telah dilancarkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Tujuh tersangka berhasil diamankan terkait kasus peredaran sabu, yaitu RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Jaringan ini diketahui memiliki jejak operasional yang kompleks, mulai dari kawasan Cina dan Malaysia, sebelum akhirnya memasuki Indonesia. Sabu yang berhasil disita bahkan teridentifikasi sebagai 'grade terbaik' yang berasal dari jaringan Golden Triangle, sebuah fakta yang semakin menegaskan skala ancaman yang dihadapi.

    Pelaksanaan operasi penangkapan dilakukan secara bertahap dan sporadis di empat lokasi yang tersebar lintas provinsi. Dimulai dari Sukabumi pada 24 September 2025, operasi ini kemudian meluas ke Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada 1 Oktober 2025, berlanjut ke Surakarta pada 2 Oktober 2025, dan puncaknya di Citeureup, Kabupaten Bogor, pada 4 Oktober 2025. Keberhasilan ini sungguh membanggakan, membuktikan bahwa aparat kepolisian bekerja tanpa kenal lelah.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., merinci total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 17.657, 78 gram. Ia menambahkan, modus operandi para pelaku sangat licik dan beragam. Salah satunya adalah menyembunyikan 5 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina, sementara 2 ons lainnya disamarkan dengan dibalut popok bayi di dalam bungkus plastik pembalut. Tak hanya itu, 34 butir pil ekstasi juga turut disita dari tangan para pelaku.

    polda jabar narkoba pengungkapan kasus jaringan internasional barang bukti narkoba pemberantasan narkotika
    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jabar: Pemuda Garda Terdepan Raih...

    Artikel Berikutnya

    Panas Bumi Kamojang, Sumber Energi Listrik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Menlu ASEAN di Cebu Bahas Keutuhan dan Kekuatan Bersama di Asia Tenggara
    Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Sumbang Dana sebagai Langkah Konkret Rehabilitasi Gaza
    Antisipasi Kemacetan Akibat Mobil Mogok, Unit Lantas Polsek Jatisari Sigap Lakukan Pengaturan Lalu Lintas ‎
    Bhabinkamtibmas Desa Kalijati Komunikasi Kamtibmas Bersama Warga
    Kapolsek Tirtajaya bersama Anggotanya melaksanakan Penanaman Jagung Serentak

    Ikuti Kami